Perdamaian Pertamina dan Lirik Petroleum Temui Jalan Buntu



JAKARTA.Upaya perdamaian dalam upaya penyelesaian sengketa antara PT Pertamina melawan PT Lirik Petroleum terkait putusan arbitrase menemui jalan buntu. Perdamaian melalui proses mekanisme mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun akhirnya kandas juga.Hal itu sebagaimana terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/2). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sugeng Riyono, Lirik menegaskan bahwa selama proses mediasi, tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. "Proses mediasi tidak berjalan, tidak ada kesepakatan kedua belah pihak dalam sengketa ini," kata Edi Sumarsono, kuasa hukum PT Lirik Petroleum. Dijelaskan lebih lanjut olehnya, proses mediasi selama kurun waktu 40 hari yang diberikan pengadilan berjalan sia-sia. Pasalnya antara Lirik dan Pertamina tetap pada sikapnya masing-masing. Justru Lirik menuduh bahwa Pertamina-lah yang sejauh ini tidak membuka pintu damai. "Selama proses mediasi kami sudah mempersiapkan proposal perdamaian, tetapi Pertamina tidak pernah menyampaikan proposal perdamaian," jelasnya. Senada dengan Lirik, Pertamina juga menegaskan bahwa proses mediasi gagal karena tidak ada kesepakatan. "Dengan tidak ada kesepakatan ini maka proses hukum terus berjalan terus sampai adanya putusan," kata Basuki Trikora, Vice President Corporate Secretary PT Pertamina. Basuki menambahkan, Pertamina tetap berprinsip bahwa penilaian soal komersialisasi blok minyak adalah kewenangannya.

Perselisihan Pertamina dan Lirik Petroleum bermula dari empat lapangan yang diajukan Lirik untuk dikomersialkan pada 1995-1996 ke Pertamina. Keempat lapangan itu adalah Lirik, North Pulai, South Pulai, dan Sago. Namun, dari empat lapangan yang diajukan itu, hanya satu lapangan yang diloloskan Pertamina untuk dikomersialkan, sementara tiga lapangan lainnya ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi