Perdamaian Visindo Artaprinting berpeluang batal



JAKARTA. Perdamaian yang sudah terjadi antara PT Visindo Artaprinting dengan para krediturnya akan terganggu. Pasalnya, salah satu krediturnya yakni, Bank Resona Perdania mengajukan pembatalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (27/5).

Kuasa hukum Bank Resona Perdania, John Herman menjelaskan pembatalan itu diajukannya lantaran Visindo telah lalai atau tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan yang sudah ditetapkan. Sekadar catatan, perdamaian tersebut terjalin sejak tahun 2014 lalu.

Adapun saat itu, Visindo diharuskan untuk menjalankan kewajibannya untuk mencicil pembayaran utang kepada para kreditur hingga 2020 mendatang. Jika tidak, maka Visindo bisa langsung dipailitkan oleh para krediturnya termasuk Bank Resona Perdania.


Kendati demikian, John mengaku kliennya belum mendapatkan cicilan utang sejak November 2014. "Kami sudah memberikan somasi sebanyak tiga kali tapi tak ada tanggapan, itu menandai tak adanya itikad baik dari debitur," terang dia kepada KONTAN.

Visindo pun diketahui memiliki total tagihan kepada bank tersebut mencapai Rp 80 miliar melalui fasilitas kredit yang digunakan untuk kelangsungan bisnisnya.

John pun mengharapkan jika permohonannya itu akan dikabulkan majelis. Mengingat, salah satu debitur yakni Rian sudah berada dipenjara di rutan Cipinang lantaran dituntut tindak pidana oleh kreditur lainnya. "Bahwa hal tersebut merupakan hal yang dapat membuktikan jika Visindo tak mampu menjalankan usahanya dengan baik," tambahnya.

Dengan demikian, label pailit dapat langsung diberikan kepada Visindo. John juga bersedia jika pihaknya diminta untuk memberikan bukti lanjutan. "Karena kami perusahaan bank kami memiliki bukti yang jelas dan lengkap," tegas John.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie