JAKARTA. Perdamaian yang sudah terjadi antara PT Visindo Artaprinting dengan para krediturnya akan terganggu. Pasalnya, salah satu krediturnya yakni, Bank Resona Perdania mengajukan pembatalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (27/5). Kuasa hukum Bank Resona Perdania, John Herman menjelaskan pembatalan itu diajukannya lantaran Visindo telah lalai atau tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan yang sudah ditetapkan. Sekadar catatan, perdamaian tersebut terjalin sejak tahun 2014 lalu. Adapun saat itu, Visindo diharuskan untuk menjalankan kewajibannya untuk mencicil pembayaran utang kepada para kreditur hingga 2020 mendatang. Jika tidak, maka Visindo bisa langsung dipailitkan oleh para krediturnya termasuk Bank Resona Perdania.
Perdamaian Visindo Artaprinting berpeluang batal
JAKARTA. Perdamaian yang sudah terjadi antara PT Visindo Artaprinting dengan para krediturnya akan terganggu. Pasalnya, salah satu krediturnya yakni, Bank Resona Perdania mengajukan pembatalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (27/5). Kuasa hukum Bank Resona Perdania, John Herman menjelaskan pembatalan itu diajukannya lantaran Visindo telah lalai atau tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan yang sudah ditetapkan. Sekadar catatan, perdamaian tersebut terjalin sejak tahun 2014 lalu. Adapun saat itu, Visindo diharuskan untuk menjalankan kewajibannya untuk mencicil pembayaran utang kepada para kreditur hingga 2020 mendatang. Jika tidak, maka Visindo bisa langsung dipailitkan oleh para krediturnya termasuk Bank Resona Perdania.