JAKARTA. Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di hotel Swissbell, Sanur Bali, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua tersangka dalam dugaan suap atau pemberian hadiah dalam izin usaha pertambangan. Mereka adalah Adriansyah dan Andrew Hidayat. Pemanggilan terhadap dua orang ini berbeda-beda oleh penyidik. Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan bahwa masing-masing akan dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap yang menyeret dua nama tersebut. "Ya, Adriansyah akan dipanggil sebagai saksi AH (Andrew Hidayat), sementara Andrew akan dipanggil sebagai saksi atas Adriansyah," ujar Priharsa di KPK, Kamis (16/4). Sebelumnya, dalam proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kamis 9 April malam, KPK menangkap Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah serta Direktur PT MMS, Andrew Hidayat dan Briptu Agung Krisdianto di Bali dan Jakarta. Usai menjalani pemeriksaan, Andriansyah dan Andrew kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Sementara Briptu Agung dibebaskan oleh KPK, lantaran dinilai tidak memiliki keterlibatan dalam kasus suap tersebut
Perdana, KPK panggil dua tersangka suap tambang
JAKARTA. Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di hotel Swissbell, Sanur Bali, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua tersangka dalam dugaan suap atau pemberian hadiah dalam izin usaha pertambangan. Mereka adalah Adriansyah dan Andrew Hidayat. Pemanggilan terhadap dua orang ini berbeda-beda oleh penyidik. Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan bahwa masing-masing akan dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap yang menyeret dua nama tersebut. "Ya, Adriansyah akan dipanggil sebagai saksi AH (Andrew Hidayat), sementara Andrew akan dipanggil sebagai saksi atas Adriansyah," ujar Priharsa di KPK, Kamis (16/4). Sebelumnya, dalam proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kamis 9 April malam, KPK menangkap Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah serta Direktur PT MMS, Andrew Hidayat dan Briptu Agung Krisdianto di Bali dan Jakarta. Usai menjalani pemeriksaan, Andriansyah dan Andrew kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Sementara Briptu Agung dibebaskan oleh KPK, lantaran dinilai tidak memiliki keterlibatan dalam kasus suap tersebut