JAKARTA. Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengakui sempat ada perdebatan dengan Kejaksaan Agung dan Polri terkait keputusan pelimpahan kasus Komjen (Pol) Budi Gunawan ke Kejaksaan. Ketiga unsur penegak hukum tersebut saling beradu argumen dengan pertimbangan landasan hukum yang ada. "Kita sama-sama orang hukum. Saya juga orang hukum, Polri juga orang hukum, Jaksa Agung juga orang hukum. Kita berdebat dengan segala cara," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3) malam. Ruki mengatakan, keputusan tersebut disepakati pada Minggu (1/3) petang, saat para petinggi trisula lembaga penegak hukum itu mengadakan pertemuan untuk yang kesekian kalinya. Menurut Ruki, pelimpahan kasus bukan opsi pertama yang ditempuh oleh para pimpinan KPK. Setelah putusan praperadilan menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah dan KPK tidak berwenang melakukan penyidikan, KPK mengambil jalur hukum dengan mengajukan kasasi. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatam menyatakan bahwa kasasi tersebut ditolak.
Perdebatan soal BG diakhiri dengan kekalahan KPK
JAKARTA. Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengakui sempat ada perdebatan dengan Kejaksaan Agung dan Polri terkait keputusan pelimpahan kasus Komjen (Pol) Budi Gunawan ke Kejaksaan. Ketiga unsur penegak hukum tersebut saling beradu argumen dengan pertimbangan landasan hukum yang ada. "Kita sama-sama orang hukum. Saya juga orang hukum, Polri juga orang hukum, Jaksa Agung juga orang hukum. Kita berdebat dengan segala cara," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3) malam. Ruki mengatakan, keputusan tersebut disepakati pada Minggu (1/3) petang, saat para petinggi trisula lembaga penegak hukum itu mengadakan pertemuan untuk yang kesekian kalinya. Menurut Ruki, pelimpahan kasus bukan opsi pertama yang ditempuh oleh para pimpinan KPK. Setelah putusan praperadilan menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah dan KPK tidak berwenang melakukan penyidikan, KPK mengambil jalur hukum dengan mengajukan kasasi. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatam menyatakan bahwa kasasi tersebut ditolak.