KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor 37/2017 tentang Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau menuai kritik dari aktivis antikorupsi. Pasalnya, aturan ini mengizinkan pabrikan mematok harga rokok di bawah 85 % dari harga jual eceran (HJE) minimum, asalkan dilakukan tidak lebih di 50 % kantor wilayah pengawasan Bea dan Cukai. Aturan ini menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan berupa Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). "Tidak ada naskah akademik/kajian mengenai ketentuan kelonggaran 50 % area pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tidak ada pula penjelasan dalam peraturan ini," kata aktivis antikorupsi Emerson Yuntho beberapa waktu lalu
Perdirjen Bea Cukai 37/2017 soal diskon rokok menuai kritik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor 37/2017 tentang Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau menuai kritik dari aktivis antikorupsi. Pasalnya, aturan ini mengizinkan pabrikan mematok harga rokok di bawah 85 % dari harga jual eceran (HJE) minimum, asalkan dilakukan tidak lebih di 50 % kantor wilayah pengawasan Bea dan Cukai. Aturan ini menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan berupa Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). "Tidak ada naskah akademik/kajian mengenai ketentuan kelonggaran 50 % area pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tidak ada pula penjelasan dalam peraturan ini," kata aktivis antikorupsi Emerson Yuntho beberapa waktu lalu