KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga pertengahan Maret 2019, Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) mengenai pajak e-commerce belum juga rampung dibahas. Padahal, rencananya tanggal 1 April akan mulai efektif berlaku. Ketua Indonesia E-commerce Association (idEA) Ignatius Untung mengatakan hingga saat ini Perdirjen masih dalam pembahasan. Dalam prosesnya, masih ada tiga poin penting yang berpotensi alot dibahas. Pertama mengenai threshold kewajiban pelaporan data Nomor Pokok Wajip Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pelaku usaha masih belumm sepakat mengenai aturan ini.
Perdirjen pajak e-commerce belum selesai, idEA akui tiga hal ini yang masih alot
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga pertengahan Maret 2019, Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) mengenai pajak e-commerce belum juga rampung dibahas. Padahal, rencananya tanggal 1 April akan mulai efektif berlaku. Ketua Indonesia E-commerce Association (idEA) Ignatius Untung mengatakan hingga saat ini Perdirjen masih dalam pembahasan. Dalam prosesnya, masih ada tiga poin penting yang berpotensi alot dibahas. Pertama mengenai threshold kewajiban pelaporan data Nomor Pokok Wajip Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pelaku usaha masih belumm sepakat mengenai aturan ini.