JAKARTA. Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menilai, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi saling berebut dalam proses penyaluran dana desa. Kedua kementerian diduga mencari keuntungan dalam penyaluran dana desa dengan melibatkan kepentingan politik. "Dana desa bukan hanya untuk kepentingan kesejahteraan, tetapi juga untuk kepentingan modal pada pemilu selanjutnya. Dana Rp 47 triliun pada 2016, itu besar sekali, dan itu dilirik kedua kementerian," ujar Fachrul Razi dalam diskusi Senator Kita di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Minggu (6/9). Menurut Fachrul, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintah memberikan dana bagi desa, telah dimanfaatkan oleh kepentingan politik untuk berlomba-lomba meraih citra positif di mata publik.
Perebutan dana desa, jokowi diminta turun tangan
JAKARTA. Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menilai, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi saling berebut dalam proses penyaluran dana desa. Kedua kementerian diduga mencari keuntungan dalam penyaluran dana desa dengan melibatkan kepentingan politik. "Dana desa bukan hanya untuk kepentingan kesejahteraan, tetapi juga untuk kepentingan modal pada pemilu selanjutnya. Dana Rp 47 triliun pada 2016, itu besar sekali, dan itu dilirik kedua kementerian," ujar Fachrul Razi dalam diskusi Senator Kita di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Minggu (6/9). Menurut Fachrul, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintah memberikan dana bagi desa, telah dimanfaatkan oleh kepentingan politik untuk berlomba-lomba meraih citra positif di mata publik.