JAKARTA. Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi terkait kemungkinan manajer investasi (MI) dapat memberi hadiah kepada nasabah berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat. Manajer investasi dengan dana kelolaan besar bakal diuntungkan oleh aturan ini. POJK tersebut menjabarkan syarat-syarat pemberian hadiah atau manfaat kepada pihak lain yang tidak mengandung benturan dengan kepentingan nasabah. Sedangkan jenis, nilai dan manfaat yang diberikan harus berada dalam batas kewajaran. Direktur Ashmore Asset Management Indonesia, Arief Wana mengatakan, syarat pemberian hadiah dalam POJK tersebut perlu diperjelas, terutama mengenai ketentuan batas kewajaran. "Tapi batas wajar untuk manajer investasi yang memiliki dana kelolaan Rp 5 triliun dengan yang Rp 50 triliun tentu berbeda," ungkap Arief.
Perebutan dana investor bakal semakin ketat
JAKARTA. Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi terkait kemungkinan manajer investasi (MI) dapat memberi hadiah kepada nasabah berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat. Manajer investasi dengan dana kelolaan besar bakal diuntungkan oleh aturan ini. POJK tersebut menjabarkan syarat-syarat pemberian hadiah atau manfaat kepada pihak lain yang tidak mengandung benturan dengan kepentingan nasabah. Sedangkan jenis, nilai dan manfaat yang diberikan harus berada dalam batas kewajaran. Direktur Ashmore Asset Management Indonesia, Arief Wana mengatakan, syarat pemberian hadiah dalam POJK tersebut perlu diperjelas, terutama mengenai ketentuan batas kewajaran. "Tapi batas wajar untuk manajer investasi yang memiliki dana kelolaan Rp 5 triliun dengan yang Rp 50 triliun tentu berbeda," ungkap Arief.