JAKARTA. Sengketa perebutan produk aki mobil merek GS berlanjut di Mahkamah Agung. Perusahaan produsen aki mobil asal Jepang, GS Yuasa Corporation pemilik merek GS Yuasa tidak terima putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatannya membatalkan produk aki mobil serupa merek GS Garuda Sakti milik pengusaha lokal bernama Yudhi Tanto. Kuasa hukum GS Yuasa Juliane Sari Manurung mengatakan pihaknya telah mengajukan kasasi atas putusan itu ke MA lewat PN Jakarta Pusat. Pendaftaran permohonan kasasi tersebut diajukan pada hari Kamis (16/10). "Dalam waktu dekat kami akan mengajukan memori kasasinya juga, tapi Kamis kemarin kamu sudah mendaftarkan kasasi," ujar Juliane kepada KONTAN, Jumat (16/10). Juliane menerangkan, merek GS telah digunakan selama 100 tahun di seluruh dunia, dan merek apa pun yang membonceng ketenaran merek yang terkenal wajib dicegah untuk digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Ia bilang, kliennya, merupakan pihak yang pertama kali menggunakan kemasan yang khusus setidaknya sejak tahun 2003, dan kemiripan dalam desain kemasan bukanlah suatu kebetulan semata.
Perebutan merek aki mobil GS berlanjut ke MA
JAKARTA. Sengketa perebutan produk aki mobil merek GS berlanjut di Mahkamah Agung. Perusahaan produsen aki mobil asal Jepang, GS Yuasa Corporation pemilik merek GS Yuasa tidak terima putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatannya membatalkan produk aki mobil serupa merek GS Garuda Sakti milik pengusaha lokal bernama Yudhi Tanto. Kuasa hukum GS Yuasa Juliane Sari Manurung mengatakan pihaknya telah mengajukan kasasi atas putusan itu ke MA lewat PN Jakarta Pusat. Pendaftaran permohonan kasasi tersebut diajukan pada hari Kamis (16/10). "Dalam waktu dekat kami akan mengajukan memori kasasinya juga, tapi Kamis kemarin kamu sudah mendaftarkan kasasi," ujar Juliane kepada KONTAN, Jumat (16/10). Juliane menerangkan, merek GS telah digunakan selama 100 tahun di seluruh dunia, dan merek apa pun yang membonceng ketenaran merek yang terkenal wajib dicegah untuk digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Ia bilang, kliennya, merupakan pihak yang pertama kali menggunakan kemasan yang khusus setidaknya sejak tahun 2003, dan kemiripan dalam desain kemasan bukanlah suatu kebetulan semata.