JAKARTA. Sengketa antara perusahaan asal Perancis, Ets Zilli melawan pengusaha lokal asal Medan bernama Hendrik di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat berakhir damai. Majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengesahkan akta perdamaian yang diajukan kedua pihak yang bersengketa. Ketua Majelis Hakim Arif Waluyo mengatakan, pengadilan telah menerima permohonan perdamaian dan pencabutan gugatan. Setelah mempertimbangkan dari sisi hukum, pengadilan menilai perdamaian yang terjalin di luar persidangan tersebut dapat diterima. "Mengesahkan akta perdamaian dan memerintahkan kedua belah pihak menaati perdamaian," kata Arif dalam amar putusannya, Rabu (13/8). Menurut majelis hakim, permohonan pengesahan akta perdamaian dari kedua pihak telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan pengesahan akta perdamaian ini, maka perebutan merek Zilli di PN Jakarta Pusat pun berakhir. Kuasa hukum Ets Zilli, Agus Tribowo Sakti mengatakan perdamaian ini terjadi lantaran kedua pihak telah mencapai kesepakatan berdamai dalam mediasi di luar pengadilan. Namun sayang, ia enggan membeberkan apa saja poin yang disepakati dalam perdamaian itu.
Perebutan merek Zilli asal Prancis berakhir damai
JAKARTA. Sengketa antara perusahaan asal Perancis, Ets Zilli melawan pengusaha lokal asal Medan bernama Hendrik di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat berakhir damai. Majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengesahkan akta perdamaian yang diajukan kedua pihak yang bersengketa. Ketua Majelis Hakim Arif Waluyo mengatakan, pengadilan telah menerima permohonan perdamaian dan pencabutan gugatan. Setelah mempertimbangkan dari sisi hukum, pengadilan menilai perdamaian yang terjalin di luar persidangan tersebut dapat diterima. "Mengesahkan akta perdamaian dan memerintahkan kedua belah pihak menaati perdamaian," kata Arif dalam amar putusannya, Rabu (13/8). Menurut majelis hakim, permohonan pengesahan akta perdamaian dari kedua pihak telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan pengesahan akta perdamaian ini, maka perebutan merek Zilli di PN Jakarta Pusat pun berakhir. Kuasa hukum Ets Zilli, Agus Tribowo Sakti mengatakan perdamaian ini terjadi lantaran kedua pihak telah mencapai kesepakatan berdamai dalam mediasi di luar pengadilan. Namun sayang, ia enggan membeberkan apa saja poin yang disepakati dalam perdamaian itu.