JAKARTA. Penggemar produk ritel impor bersiaplah gigit jari. Soalnya, Pemerintah akan akan membatasi produk ritel impor yang beredar pasar, terutama pasar modern. Artinya, bisa saja makanan dan minuman impor atau buah impor yang selama ini bebas beredar akan dibatasi. Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menggodok beleid yang bakal membatasi peredaran produk impor di pasar. Menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo, pengaturan produk impor ini bakal terintegrasi dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba yang sedang digodok. "Kami ingin mendorong pasar Indonesia mengutamakan produk lokal," katanya kepada KONTAN, Jumat (25/5). Menurutnya, dalam Permendag No. 53/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebenarnya sudah tercantum poin yang mengutamakan produk dalam negeri namun belum diatur secara lebih mendetail.
Peredaran produk ritel impor dibatasi
JAKARTA. Penggemar produk ritel impor bersiaplah gigit jari. Soalnya, Pemerintah akan akan membatasi produk ritel impor yang beredar pasar, terutama pasar modern. Artinya, bisa saja makanan dan minuman impor atau buah impor yang selama ini bebas beredar akan dibatasi. Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menggodok beleid yang bakal membatasi peredaran produk impor di pasar. Menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo, pengaturan produk impor ini bakal terintegrasi dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba yang sedang digodok. "Kami ingin mendorong pasar Indonesia mengutamakan produk lokal," katanya kepada KONTAN, Jumat (25/5). Menurutnya, dalam Permendag No. 53/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebenarnya sudah tercantum poin yang mengutamakan produk dalam negeri namun belum diatur secara lebih mendetail.