KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) kembali ditunda hingga akhir November ini. Tarif CHT yang terus naik setiap tahun, dinilai pemerintah dapat menekan prevalensi merokok masyarakat. Namun, kenaikan tarif CHT dinilai juga bisa membuat peredaran rokok ilegal semakin meningkat. Satriya Wibawa, peneliti dari Universitas Padjajaran (UNPAD), Bandung, menilai bahwa tembakau seolah dijadikan kambing hitam yang kontra dengan kehidupan yang lebih sehat. Menurutnya, pemerintah melihat sektor tembakau sebagai peluang yang bisa dimainkan. Ia juga melihat adanya tekanan dari luar atau pihak asing, seperti kewajiban untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah konvensi yang diinisiasi oleh WHO untuk mengatasi isu konsumsi rokok di dunia, yang dijadikan syarat untuk pinjaman luar negeri.
Peredaran rokok ilegal dinilai bisa makin marak jika tarif cukai CHT naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) kembali ditunda hingga akhir November ini. Tarif CHT yang terus naik setiap tahun, dinilai pemerintah dapat menekan prevalensi merokok masyarakat. Namun, kenaikan tarif CHT dinilai juga bisa membuat peredaran rokok ilegal semakin meningkat. Satriya Wibawa, peneliti dari Universitas Padjajaran (UNPAD), Bandung, menilai bahwa tembakau seolah dijadikan kambing hitam yang kontra dengan kehidupan yang lebih sehat. Menurutnya, pemerintah melihat sektor tembakau sebagai peluang yang bisa dimainkan. Ia juga melihat adanya tekanan dari luar atau pihak asing, seperti kewajiban untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah konvensi yang diinisiasi oleh WHO untuk mengatasi isu konsumsi rokok di dunia, yang dijadikan syarat untuk pinjaman luar negeri.