Peredaran rokok ilegal menurun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peredaran rokok ilegal menurun. Tim peneliti dari Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (PPEB) Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebutkan, peredaran rokok ilegalĀ  sekitar 7,04% dari total rokok yang beredar. Jumlah ini senilai dengan kerugian cukai rokok yang dialami negara sebesar Rp 0,91 triliun.

Data ini diungkapkan oleh Arti Adji, salah satu dari tiga tim peneliti PPEB Fakultas Ekonomika dan Bisnis, UGM, Kamis (19/9). Penurunan ini memberikan harapan bagi pemerintah untuk terus menekan peredaran rokok ilegal.

Bahkan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi optimistis di tahun 2019 peredaran rokok ilegal akan turun lagi menjadi sekitar 3%. Pada tahun 2010, peredaran rokok ilegal sekitar 6,24%, lalu meningkat menjadi 8,24% pada tahun 2012. Puncaknya terjadi pada tahun 2016 yang sebesar 12,14% dengan nilai kerugian negara dari cukai rokok mencapai Rp 2,4 triliun.


"Dengan data ini, dan perintah Menteri Keuangan, tahun depan kami targetkan 3%," kata Heru, Kamis (20/9).

Hingga pertengahan September 2018, Direktorat Jenderal Bea Cukai sudah melakukan 4.062 penindakan rokok ilegal. Jumlah ini naik jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3.966 penindakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat