KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperkirakan
tax buoyancy pada tahun ini sedikit menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), angka
tax buoyancy pada 2021 tercatat sebesar 1,94. Kemudian,
tax buoyancy pada 2022 sebesar 1,92. Hanya saja, pada tahun ini
tax buoyancy diperkirakan menurun menjadi 1,26. Kendati begitu, angka
tax bouyancy tersebut masih berada di atas 1. Oleh karena itu, dirinya berharap agar
tax bouyancy bisa dijaga selalu di level tersebut guna meningkatkan
tax ratio alias rasio pajak.
"Saya berharap
buoyancy ini akan terus dijaga di atas 1 sehingga
tax ratio membaik," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kita, belum lama ini.
Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11%, Penyebab Daya Beli Masyarakat Kelas Menengah Turun Sri Mulyani menjelaskan, penerimaan pajak hingga akhir 2023 terus menunjukkan kinerja positif. Misalnya saja pada tahun 2021, penerimaan pajak mampu tumbuh 19,3% setelah terkontraksi pada 2020 sebesar 19,6%. Kemudian, pada tahun 2022 penerimaan pajak berhasil tumbuh sebesar 34,3%. Seiring dengan termoderasinya harga komoditas, maka penerimaan pajak tahun ini diperkirakan hanya akan tumbuh 5,9%. Lewat momentum tersebut, pemerintah akan menjaga
tax buoyancy tetap berada di atas angka 1Â sehingga
tax ratio juga ikut meningkat. "Momentum ini akan terus memperbaiki
tax ratio yang saat ini sering disorot.
Bouyancy-nya atau kenaikan penerimaan pajak dibandingkan kenaikan volume ekonomi selalu di atas satu. Itu menyebabkan
tax ratio-nya selalu naik," katanya. Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan, jika angka
tax buoyancy di atas 1, artinya pertumbuhan penerimaan pajak lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, jika pertumbuhan penerimaan ekonomi lebih tinggi dari penerimaan pajaknya, maka
tax buoyancy juga kurang dari 1. Oleh karena itu, dirinya menilai
tax bouyancy pada saat ini yang berada di atas 1 sudah cukup bagus. Apalagi, rerata
tax buoyancy Indonesia selama periode 2017 hingga 2019 (sebelum pandemi) hanya sebesar 0,72.
Baca Juga: Naikkan Rasio Pajak, Sri Mulyani: Tax Buoyancy Harus di Atas 1% "Selama pertumbuhan penerimaan pajak lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi atau nilai
tax buoyancy lebih dari 1. Saya kira sudah bagus," ujar Fajry kepada Kontan.co.id , Selasa (26/12). Menurutnya,
tax buoyancy yang diperkirakan lebih rendah dari tahun lalu ini tidak terlepas dari kondisi ekonomi tahun ini yang lebih lesu dibandingkan tahun lalu. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 berhasil tumbuh 5,31%. "Tahun ini ekonomi lebih lesu dari tahun lalu,
tax buoyancy tahun ini turun dari tahun lalu," jelasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi