Peremajaan Sawit Rakyat Belum Mencapai Target, Berikut Sejumlah Kendalanya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah menteri bersama Presiden Jokowi telah mengadakan rapat internal membahas kebijakan terkait sawit. 

 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, dalam rapat internal tersebut antara lain membahas program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting. 

"Pertama untuk replanting sawit dilihat realisasi dari target 180.000 hektare hanya tercapai sekitar 30%," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (27/2).


Airlangga mengatakan, salah satu yang menjadi kendala ada di regulasi. Oleh karena itu, Menteri Pertanian diminta mengkaji Permentan karena kebun rakyat tidak bisa direplanting sebelum memenuhi dua syarat. Yakni sertifikat dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga: Menko Airlangga Salurkan Program Peremajaan Sawit Rakyat Rp 7,38 M ke 116 Perkebunan

Airlangga menyebut, untuk memperoleh rekomendasi dari LHK bukan sesuatu yang mudah. Sehingga implementasi PSR terhambat.

"Kita ingin agar bagi masyarakat atau rakyat yang sudah punya sertifikat, itu bisa langsung dilakukan program replanting karena timing-nya sebetulnya sedang tepat," terang Airlangga.

Kemudian, Airlangga yang juga Ketua Komite Pengarah BPDPKS mengusulkan kenaikan dana untuk replanting yang saat ini sekarang diberikan Rp 30 juta per hektare, dinaikkan menjadi Rp 60 juta per hektare.

Karena dari hasil kajian naskah akademik dan juga hasil komunikasi dengan para pekebun, replanting baru bisa berbuah di tahun keempat.

Sehingga kalau dananya Rp 30 juta hanya cukup untuk mereka beli bibit dan hidup di tahun pertama.

"Oleh karena itu kalau ditingkatkan menjadi Rp 60 juta maka biaya hidup sekitar Rp 15 juta per tahun bisa di-cover sehingga mereka bisa menanam tanaman sela atau menanam tanaman lain untuk menunjang hidup juga. Jadi ini yang diusulkan, sedang dalam pembahasan lanjutan," jelas Airlangga.

Baca Juga: Ekspor CPO Tahun Ini Diprediksi Naik Tipis

Selanjutnya, mengenai penyelesaian kebun sawit dalam kawasan hutan yang diselesaikan lewat UU Cipta Kerja.

Airlangga menyebut, penyelesaian terkait hal tersebut masih sangat sedikit. Padahal upaya penyelesaian sudah masuk UU Cipta Kerja dan sudah dikerjakan sejak tahun 2021. 

"Oleh karena itu, perlu ada percepatan penyelesaian keterlanjuran lahan untuk pekebun rakyat termasuk untuk pembagian wilayah TORA (tanah objek reforma agraria) nya harus didorong ke sana," kata Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi