JAKARTA. Terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Afrisca Setyani, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014). Afrisca juga dikenakan denda Rp 100 juta dalam kasus asusila tersebut. "Mengadili dan menyatakan, terdakwa Afrisca secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan kekerasan seksual sebagaimana dituntut oleh jaksa penuntut. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 100 juta," kata Hakim Ketua Majelis Hakim A Yunus, Senin siang. [Baca: Sidang Vonis, Keluarga dan Kerabat Lima Terdakwa JIS Penuhi PN Jakarta Selatan. Afrisca divonis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara. Dalam vonis ini, denda uang Rp 100 juta apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan selama tiga bulan.
Perempuan terdakwa asusila di JIS divonis 7 tahun
JAKARTA. Terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Afrisca Setyani, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014). Afrisca juga dikenakan denda Rp 100 juta dalam kasus asusila tersebut. "Mengadili dan menyatakan, terdakwa Afrisca secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan kekerasan seksual sebagaimana dituntut oleh jaksa penuntut. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 100 juta," kata Hakim Ketua Majelis Hakim A Yunus, Senin siang. [Baca: Sidang Vonis, Keluarga dan Kerabat Lima Terdakwa JIS Penuhi PN Jakarta Selatan. Afrisca divonis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara. Dalam vonis ini, denda uang Rp 100 juta apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan selama tiga bulan.