KONTAN.CO.ID - Merebaknya kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), menempatkan profesi perencana keuangan dalam sorotan publik. Lewat media sosialnya, klien Jouska berkeluh kesah terhadap aksi perusahaan penyedia jasa perencana keuangan tersebut. Jouska diduga telah mengarahkan kliennya, guna menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan kedua perusahaan afiliasinya. Berbekal kuasa dari sang klien, Jouska dan perusahaan afiliasinya membeli fortofolio yang berujung pada penurunan nilai investasi sang klien. Tak lama setelah kasus tersebut merebak, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha Jouska dan dua perusahan afiliasinya, yakni PT Mahesa Srategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia. Satgas menduga perusahaan itu melaksanakan kegiatan penasihat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas, tanpa izin.
Perencana Keuangan
KONTAN.CO.ID - Merebaknya kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), menempatkan profesi perencana keuangan dalam sorotan publik. Lewat media sosialnya, klien Jouska berkeluh kesah terhadap aksi perusahaan penyedia jasa perencana keuangan tersebut. Jouska diduga telah mengarahkan kliennya, guna menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan kedua perusahaan afiliasinya. Berbekal kuasa dari sang klien, Jouska dan perusahaan afiliasinya membeli fortofolio yang berujung pada penurunan nilai investasi sang klien. Tak lama setelah kasus tersebut merebak, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha Jouska dan dua perusahan afiliasinya, yakni PT Mahesa Srategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia. Satgas menduga perusahaan itu melaksanakan kegiatan penasihat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas, tanpa izin.