Perencana keuangan: Wajib cek legalitas agar tak terjebak investasi bodong



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi hingga Maret telah menghentikan 47 entitas ilegal. Jenis entitas yang diberhentikan tersebut mayoritas berkedok kegiatan foreign exchange atau pertukaran mata uang asing.

Terdapat total 14 investasi uang dan pialang berjangka tanpa izin yang Satgas Waspada Investasi berhentikan.

Eko Hendarto, Perencana Keuangan Finansial Consulting mengatakan perdagangan forex sudah lama sering disalahgunakan menjadi investasi bodong. Transaksi derivatif yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut ramai diberhentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi karena kini mulai banyak orang yang merasakan rugi dan melaporkan keluhannya ke OJK.


"Forex mudah disalahgunakan karena server ada dimana-mana, setiap orang bisa menjadi bandar dan membuka pendaftaran," kata Eko, Jumat (5/4).

Di tahun lalu Satgas Waspada Investasi berhasil menangani 108 entitas investasi ilegal. Namun, sayang jumlah entitas investasi ilegal nampaknya terus bertambah. Hingga Maret saja, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan 47 entitas investasi ilegal.

"Selama masih ada orang yang mengharapkan keuntungan investasi tinggi dan harus selalu berhasil, maka peluang munculnya investasi bodong akan selalu ada," kata Eko. Nah, ketika hanya mengharapkan hasil investasi tinggi, tanpa mempelajari cara kerja dan legalitas kegiatan investasi maka nasabah akan terus ada yang terjebak di tawaran investasi bodong.

Sejak dua tahun terakhir, Satgas Waspada Investasi juga gencar memburu investasi bodong berkedok fintech peer to peer (P2P) lending. Pada tahun lalu 404 entitas fintech P2P lending berhasil ditangani Satgas Waspada Investasi. Hingga Maret, 399 entitas fintech P2P lending juga berhasil diatasi.

Maraknya fintech P2P lending yang bermasalah Eko amati karena masyarakat juga banyak yang menikmati kemudahan dalam mendapatkan pembiayaan dari fintech bodong tersebut.

"Siapa sih yang tidak mau dikasih uang pinjaman cepat dan mudah, tetapi sayangnya mereka tidak memikirkan risiko, hanya melihat cepat cair saja, ini salah," kata Eko.

Eko menyarankan sebaiknya masyarakat yang membutuhkan pembiayaan bisa beralih ke fintech yang memang telah memiliki ijin dari OJK. Kini jumlah fintech yang terdaftar mencapai sebanyak 99 entitas.

Atau, Eko menyarankan masyarakat bisa datang ke pegadaian atau perbankan meski seringkali jasa tersebut prosesnya dianggap lama oleh masyarakat.

"Mengecek legalitas itu harus, perhatikan risiko dan pikirkan dana yang didapat tidak sebanding dengan aset yang harus diberikan kepada pemilik fintech bodong, yaitu data pribadi teman dan keluarga," kata Eko. Terakhir, sesuaikan pinjaman dengan kemampuan bayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi