KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan ketentuan terkait pinjaman berbasis dokumen yang dapat dilakukan perusahaan pergadaian dengan memenuhi persyaratan tertentu pada 30 Juni 2026. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025. Mengenai hal itu, PT Gadai ValueMax Indonesia menilai aturan tersebut dibuat sebagai pedoman bagi setiap perusahaan pergadaian agar dalam menjalankan kegiatan pemberian uang pinjaman kepada masyarakat dengan memperhatikan ketentuan hukum jaminan gadai dan fidusia, sebagaimana diatur dalam pasal 136 (1) dan (2) POJK Nomor 39 Tahun 2024. Baca Juga: Industri Pergadaian Jalankan Pinjaman Berbasis Dokumen, Ini Kata Budi Gadai Indonesia
Pergadaian Dapat Jalankan Pinjaman Berbasis Dokumen, Ini Kata Gadai ValueMax
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan ketentuan terkait pinjaman berbasis dokumen yang dapat dilakukan perusahaan pergadaian dengan memenuhi persyaratan tertentu pada 30 Juni 2026. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025. Mengenai hal itu, PT Gadai ValueMax Indonesia menilai aturan tersebut dibuat sebagai pedoman bagi setiap perusahaan pergadaian agar dalam menjalankan kegiatan pemberian uang pinjaman kepada masyarakat dengan memperhatikan ketentuan hukum jaminan gadai dan fidusia, sebagaimana diatur dalam pasal 136 (1) dan (2) POJK Nomor 39 Tahun 2024. Baca Juga: Industri Pergadaian Jalankan Pinjaman Berbasis Dokumen, Ini Kata Budi Gadai Indonesia