Pergadaian swasta berizin makin banyak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlahan jumlah perusahaan pergadaian yang mengantongi izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah. Namun jumlahnya masih jauh dari diperkirakan.

Mengutip pengumuman yang diberikan regulator belum lama ini, satu perusahaan gadai yakni PT Pegadaian Mitra Kepri menjadi pemain terbaru yang mengantongi izin. "Pemberian izin usaha perusahaan pergadaian," kata Plt. Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar dalam pengumuman tersebut.

Didapatnya izin oleh Pegadian Mitra Kepri sejalan dengan surat keputan dewan komisioner bernomor KEP-77/D.05/2017 yang diberikan pada akhir Agustus lalu.


Selain itu, ada pula PT Svaraputra Penjuru Vijaya yang baru mengantongi bukti tanda terdaftar sebagai perusahaan pergadaian pada akhir bulan lalu.

Dengan tambahan perusahaan ini, kini ada lima perusahaan gadai yang sudah mengantongi izin dari OJK, termasuk pemain gadai milik pemerintah yakni PT Pegadaian. Sementara itu ada tiga perusahaan gadai swasta yang sudah mendapatkan izin terlebih dulu.

Yakni PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, dan PT Sarana Gadai Prioritas. Ketiganya beroperasi di lingkup wilayah usaha DKI Jakarta.

Di samping itu, ada juga perusahaan yang sudah terlebih dulu mendapat tanda bukti pendaftaran sebagai perusahaan pergadaian, antara lain PT Rimba Hijau Investasi, PT Mas Agung Sejahtera, dan PT Mitra Kita. Selain itu ada dari kalangan koperasi yaitu KSP Mandiri Sejahtera Abadi dan KSU Dana Usaha.

Di sisi lain, jumlah usaha gadai masih jauh lebih banyak. OJK sempat melakukan kajian dengan PT Pegadaian soal bisnis gadai swasta di sejumlah kota besar pada 2015. Hasilnya, terdapat 191 pemain gadai swasta ditambah 271 koperasi yang menjalankan bisnis gadai.

Sebelumnya pihak regulator sendiri menilai ada beberapa alasan masih rendahnya jumlah pelaku usaha gadai yang mendaftarkan diri. Diantaranya karena pelaku usaha butuh waktu untuk memutuskan rencana bisnisnya. Soalnya perusahaan gadai swasta hanya dibatasi boleh beroperasi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.

Selain itu, faktor permodalan juga ikut memengaruhi. Sejumlah perusahaan gadai harus menyiapkan rencana terlebih dahulu untuk bisa memenuhi ketentuan soal permodalan. Sebagai catatan, modal minimal yang harus dimiliki adalah Rp 500 juta untuk lingkup kabupaten/kota dan Rp 2,5 miliar untuk lingkup provinsi.

OJK sendiri memberi waktu sampai Juli 2018 bagi perusahaan pergadaian swasta yang sudah beroperasi sebelum POJK nomor 31 tahun 2016 tentang usaha pergadaian terbit untuk mengajukan pendaftaran. Sedangkan deadline pengajuan izin adalah Juli 2019.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia