KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengganti sertifikat tanah menjadi elektronik secara bertahap. Hal itu diakui mengingat saat ini telah ada lebih dari 70 juta bidang tanah yang terdaftar. Tahapan pertama akan dilakukan kepada instansi pemerintah. Instansi pemerintah dinilai yang paling mudah dalam mengganti sertifikat tersebut. Setelahnya penggantian sertifikat yang telah terbit akan dilakukan kepada badan hukum.
Pergantian setifikat elektronik akan dilakukan secara bertahap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengganti sertifikat tanah menjadi elektronik secara bertahap. Hal itu diakui mengingat saat ini telah ada lebih dari 70 juta bidang tanah yang terdaftar. Tahapan pertama akan dilakukan kepada instansi pemerintah. Instansi pemerintah dinilai yang paling mudah dalam mengganti sertifikat tersebut. Setelahnya penggantian sertifikat yang telah terbit akan dilakukan kepada badan hukum.