KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya tak mengizinkan segala bentuk acara keramaian dalam menyambut pergantian tahun di tengah pandemi Covid-19. Jika ada orang yang nekat berkerumun, termasuk menyalakan kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2021, polisi akan menangkap mereka. "Jajaran intel sudah sampaikan pelarangan penggunaan kembang api 2 inci ke atas, itu sudah dilarang. Kalau ada yang ledakan kami tangkap dan kami proses karena langgar aturan dan prokes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (30/12/2020). Baca Juga: Hari ini, semua mal dan restoran di Jakarta tutup jam 19.00 WIB
Pergantian Tahun Baru kali ini, polisi melarang keramaian dan kembang api
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya tak mengizinkan segala bentuk acara keramaian dalam menyambut pergantian tahun di tengah pandemi Covid-19. Jika ada orang yang nekat berkerumun, termasuk menyalakan kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2021, polisi akan menangkap mereka. "Jajaran intel sudah sampaikan pelarangan penggunaan kembang api 2 inci ke atas, itu sudah dilarang. Kalau ada yang ledakan kami tangkap dan kami proses karena langgar aturan dan prokes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (30/12/2020). Baca Juga: Hari ini, semua mal dan restoran di Jakarta tutup jam 19.00 WIB