JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengeluarkan wacana pelarangan kapal pengangkut ikan berbendera asing melakukan operasi pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Kapal buyer tersebut hanya diperbolehkan mengangkut ikan di sejumlah titik yang diizinkan pemerintah. Sementara, untuk mengambil ikan dari sentra budidaya dibutuhkan kapal lokal yang mengangkutnya ke kapal buyer tersebut. Dalam surat edaran (SE) yang dikirimkan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto kepada para pelaku usaha budidaya yang diperoleh KONTAN, dituliskan bahwa kapal pembeli ikan berbendera asing tersebut hanya dapat bersandar di pelabuhan check point awal dan check point terakhir sebagaimana tercantum di dalam Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI). "Maka kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai tahun 2016," ujar Slamet, belum lama ini.
Pergerakan kapal 'buyers' asing akan dibatasi
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengeluarkan wacana pelarangan kapal pengangkut ikan berbendera asing melakukan operasi pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Kapal buyer tersebut hanya diperbolehkan mengangkut ikan di sejumlah titik yang diizinkan pemerintah. Sementara, untuk mengambil ikan dari sentra budidaya dibutuhkan kapal lokal yang mengangkutnya ke kapal buyer tersebut. Dalam surat edaran (SE) yang dikirimkan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto kepada para pelaku usaha budidaya yang diperoleh KONTAN, dituliskan bahwa kapal pembeli ikan berbendera asing tersebut hanya dapat bersandar di pelabuhan check point awal dan check point terakhir sebagaimana tercantum di dalam Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI). "Maka kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai tahun 2016," ujar Slamet, belum lama ini.