KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja positif yang ditorehkan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (
BEKS) tampaknya belum mampu mendongkrak pergerakan harga saham dari bank daerah tersebut. Di mana, saham Bank Banten justru tengah memasuki tren penurunan sejak awal tahun. Seperti diketahui, Bank Banten secara konsisten mampu mencetak laba pada semester I-2024 senilai Rp 3,56 miliar. Sejak
rebranding, bank tersebut baru mencetak laba di akhir tahun 2023 yang senilai Rp 26,59 miliar. Di sisi lain, harga saham Bank Banten masih betah bertengger di level Rp 24 per saham hingga perdagangan pukul 15.00 WIB. Jika menilik secara
year to date, harga BEKS sudah terkontraksi sebanyak 52%.
Baca Juga: Kemampuan Perbankan Mencetak Cuan Melemah, Ini Sebabnya Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami menegaskan pergerakan harga BEKS tak memiliki pengaruh terhadap fokus bank yang saat ini terus memperbaiki kinerjanya. Namun, ia berharap kinerja yang bagus bisa mendongkrak harga sahamnya. Bukan tanpa usaha, Busthami bilang pihaknya juga beberapa kali telah berbicara dengan beberapa investor dari Bank Banten. Di mana, pihaknya ingin membangun kepercayaan investor dengan kinerja yang ditorehkan.
“Ya kan kalau
stakeholder itu bicara soal
trust kan. Trust salah satunya adalah bukti. Buktinya berupa pertumbuhan. Itu saja yang akan kita coba,” ujarnya. Lebih lanjut, Busthami optimistis kinerja Bank Banten bisa lebih membaik lagi menyusul adanya rencana bergabung dengan Kelompok Usaha Bank (KUB) milik Bank Jatim. Prosesnya pun saat ini sudah di tahap
due diligence dengan target rampung sebelum akhir tahun.
Baca Juga: Simpanan Berhadiah di Bank Pembangunan Daerah Terus Bertumbuh Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan saat ini Bank Banten sedang proses memindahkan beberapa rekening kas daerah yang turut menambah amunisi bagi bank untuk terus berkembang. Meskipun, ia menyadari itu tak mudah. “Ada RKUD yang tidak mau masuk ke Bank Banten itu kan sebenarnya dinamika. Kami sebagai direksi perpanjangan tangan dari pemegang saham menindaklanjuti juga ada himbauan dari Kementerian Dalam Negeri,” tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli