KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pimpinan atau penyelenggara tempat kerja melapor ke Dinas Kesehatan atau Puskesmas bila ada pekerja yang terindikasi Covid-19. Aturan ini tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. "Dalam hal ditemukan adanya pekerja atau anggota masyarakat di tempat kerja atau tempat kegiatan yang menjadi kontak erat, suspek, probable, konfirmasi atau pelaku perjalanan, maka pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja tempat kegiatan baik milik pemerintah maupun swasta wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat kesehatan masyarakat atau Dinas Kesehatan," tulis pergub tersebut. Pimpinan perusahaan juga wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja atau tempat kegiatan selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 1 x 24 jam dengan menyesuaikan kapasitas ruangan. Kemudian melakukan pembersihan semua area kerja pada permukaan yang sering disentuh pekerja dengan cairan pembersih atau cairan disinfektan. "Melakukan disinfeksi pada seluruh tempat kerja atau tempat kegiatan berikut fasilitas dan peralatan kerja yang terkontaminasi pekerja sakit," lanjut pergub tersebut.
Pergub DKI: Pimpinan tempat kerja wajib lapor Dinkes bila pekerja terpapar Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pimpinan atau penyelenggara tempat kerja melapor ke Dinas Kesehatan atau Puskesmas bila ada pekerja yang terindikasi Covid-19. Aturan ini tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. "Dalam hal ditemukan adanya pekerja atau anggota masyarakat di tempat kerja atau tempat kegiatan yang menjadi kontak erat, suspek, probable, konfirmasi atau pelaku perjalanan, maka pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja tempat kegiatan baik milik pemerintah maupun swasta wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat kesehatan masyarakat atau Dinas Kesehatan," tulis pergub tersebut. Pimpinan perusahaan juga wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja atau tempat kegiatan selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 1 x 24 jam dengan menyesuaikan kapasitas ruangan. Kemudian melakukan pembersihan semua area kerja pada permukaan yang sering disentuh pekerja dengan cairan pembersih atau cairan disinfektan. "Melakukan disinfeksi pada seluruh tempat kerja atau tempat kegiatan berikut fasilitas dan peralatan kerja yang terkontaminasi pekerja sakit," lanjut pergub tersebut.