KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Pantai Kita dan Pantai Maju. Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai, terbitnya Pergub DKI Jakarta No 30 tahun 2021 merupakan hal wajar. Menurutnya Gubernur memiliki diskresi ketika terjadi kekosongan aturan. “Gubernur sebagai penanggung jawab atau pejabat dapat mengeluarkan deskresi jika ada kekosongan hukum. Tapi harus karena pertimbangan urgensi atau mendesak,” kata Yayat dalam keterangannya, Senin (7
Pergub Pantai Kita dan Pantai Maju, Anies diminta berlaku adil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Pantai Kita dan Pantai Maju. Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai, terbitnya Pergub DKI Jakarta No 30 tahun 2021 merupakan hal wajar. Menurutnya Gubernur memiliki diskresi ketika terjadi kekosongan aturan. “Gubernur sebagai penanggung jawab atau pejabat dapat mengeluarkan deskresi jika ada kekosongan hukum. Tapi harus karena pertimbangan urgensi atau mendesak,” kata Yayat dalam keterangannya, Senin (7