KONTAN.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menerbitkan peraturan gubernur dalam waktu dua pekan ini. Pergub tersebut akan mewajibkan rumah sakit swasta bergabung dengan BPJS Kesehatan. "Saya bilang ke Pak Koesmedi (Kadis Kesehatan) kami segera terbitkan pergub yang mewajibkan semua rumah sakit di Jakarta bergabung sama BPJS," ujar Djarot, di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9). Djarot mengakui hal itu belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang. Namun, dia berpendapat aturan tersebut harus ada di Jakarta. Apalagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membayarkan premi BPJS untuk 4 juta warga.
Pergub RS wajib bermitra dengan BPJS segera terbit
KONTAN.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menerbitkan peraturan gubernur dalam waktu dua pekan ini. Pergub tersebut akan mewajibkan rumah sakit swasta bergabung dengan BPJS Kesehatan. "Saya bilang ke Pak Koesmedi (Kadis Kesehatan) kami segera terbitkan pergub yang mewajibkan semua rumah sakit di Jakarta bergabung sama BPJS," ujar Djarot, di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9). Djarot mengakui hal itu belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang. Namun, dia berpendapat aturan tersebut harus ada di Jakarta. Apalagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membayarkan premi BPJS untuk 4 juta warga.