KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terbaru terkait aksi pengendalian virus corona. Yakni, warga yang melakukan olahraga intensitas tinggi diperbolehkan tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggal 19 Agustus 2020. "Setiap orang yang melakukan olahraga dengan intensitas tinggi di luar ruangan guna menghindari gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler), dikecualikan dari kewajiban menggunakan masker ketika berada di luar rumah," bunyi keterangan dalam Pasal 6 Ayat 1.
Pergub terbaru Anies: Warga yang olahraga intensitas tinggi tak boleh pakai masker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terbaru terkait aksi pengendalian virus corona. Yakni, warga yang melakukan olahraga intensitas tinggi diperbolehkan tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggal 19 Agustus 2020. "Setiap orang yang melakukan olahraga dengan intensitas tinggi di luar ruangan guna menghindari gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler), dikecualikan dari kewajiban menggunakan masker ketika berada di luar rumah," bunyi keterangan dalam Pasal 6 Ayat 1.