JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan moratorium yang menghentikan sementara proses perubahan sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pasalnya, perubahan itu telah menimbulkan sejumlah masalah. Menteri Riset Teknologi (Ristek) dan Pendidikan Tinggi (Dikti) Mohammad Nasir bilang, ada tiga persoalan yang muncul dari perubahan status tersebut. Diantaranya adalah, masalah anggaran, kejelasan asset dan status pegawai. Masalah anggaran misalnya, sebuah PTS yang menjadi PTN seharusnya seluruh anggaran operasionalnya harusnya dikelola oleh Pemerintah Daerah selama lima tahun. Namun tidak ada Pemda yang mau, akhirnya jadi masalah.
Perguruan tinggi swasta tak bisa lagi jadi negeri
JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan moratorium yang menghentikan sementara proses perubahan sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pasalnya, perubahan itu telah menimbulkan sejumlah masalah. Menteri Riset Teknologi (Ristek) dan Pendidikan Tinggi (Dikti) Mohammad Nasir bilang, ada tiga persoalan yang muncul dari perubahan status tersebut. Diantaranya adalah, masalah anggaran, kejelasan asset dan status pegawai. Masalah anggaran misalnya, sebuah PTS yang menjadi PTN seharusnya seluruh anggaran operasionalnya harusnya dikelola oleh Pemerintah Daerah selama lima tahun. Namun tidak ada Pemda yang mau, akhirnya jadi masalah.