KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menegaskan bahwa polemik dampak operasi penambangan terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara (Sumut) November 2025 lalu harus disikapi secara proporsional dan bertumpu pada kajian ilmiah yang transparan dan terukur, agar keputusan pemerintah tepat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Konsensus pakar independen dalam Forum Group Discussion (FGD) PERHAPI mencermati kajian ilmiah yang memverifikasi bahwa kejadian tersebut didominasi oleh faktor hidrometeorologi, khususnya oleh anomali cuaca ekstrem yang melampaui batas normal desain mitigasi infrastruktur nasional. Ketua Umum PERHAPI, Sudirman Widhy Hartono, menjelaskan bahwa sebagai organisasi profesi, PERHAPI berinisiatif memberikan rekomendasi berbasis validasi data untuk menegaskan pentingnya kebijakan yang bertumpu pada kajian ilmiah dalam pengelolaan risiko bencana dan industri.
Baca Juga: Sawit Dinilai Masih Jadi Andalan Pemulihan Ekonomi Usai Bencana di Sumatra “Setiap keputusan terhadap kelanjutan operasi pertambangan harus didasarkan pada kajian yang mendalam. Validasi pakar ini bertujuan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah didasarkan pada fakta ilmiah (science-based policy) dan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan,” ujar Sudirman dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mendalami Dampak Operasi Penambangan Terhadap Permasalahan Bencana Lingkungan: Studi Kasus DAS Garoga, Untuk Resolusi Berbasis Keilmuan” yang digelar PERHAPI di Jakarta, Selasa (03/03/2026). Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pakar PERHAPI, Irwandy Arif, mengatakan bahwa kegiatan pertambangan pasti memiliki risiko lingkungan, tetapi setiap perusahaan wajib memitigasi melalui penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice) secara konsisten, salah satunya seperti yang dilakukan PT Agincourt Resources (PTAR). Berdasarkan data hidrologi dan geospasial, kontribusi aktivitas industri terhadap kejadian banjir tergolong sangat kecil. Data teknis juga membuktikan bahwa keberadaan infrastruktur teknik di area operasional justru berfungsi sebagai penahan (buffer) limpasan air yang membantu mengurangi debit aliran sebelum mengalir ke wilayah hilir.
Baca Juga: Buntut Bencana Sumatra, Satgas PKH Cabut Izin 28 Perusahaan di Aceh, Sumut dan Sumbar Infrastruktur teknik seperti sistem
drainase dan
settling pond justru terbukti berfungsi sebagai penahan air vital yang membantu menahan limpasan air dalam area operasional sebelum dialirkan secara terkontrol. Irwandy juga menjelaskan bahwa secara hidrologi dan morfologi, lokasi Tambang Emas Martabe terpisah dari wilayah yang terdampak banjir bandang. Dari sistem aliran air maupun kondisi bentuk lahan, lokasi tambang tidak berada dalam satu sistem yang sama dengan area banjir bandang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga yang terletak di wilayah Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Untuk mendukung kejelasan data, Koordinator Tim Riset
Center for Analysis and Applying Geospatial Information (CENAGO) Institut Teknologi Bandung (ITB) atau CENAGO ITB, Heri Andreas, menyampaikan hasil kajian terkait bencana banjir Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh dengan kesimpulan bahwa bencana pada November 2025 di daerah tersebut dipicu cuaca ekstrem yang berkaitan dengan fenomena Siklon Tropis Senyar dengan anomali presipitasi yang jarang terjadi. Curah hujan tercatat pada kategori ekstrem 150–300 mm per hari hingga sangat ekstrem di atas 300 mm per hari. Model probabilitas menunjukkan skala kejadian berada pada kategori R700 hingga R1000. Padahal, regulasi mitigasi pemerintah hanya mewajibkan standar hingga R50. Dalam konteks DAS Garoga, CENAGO juga menilai kontribusi perubahan tutupan lahan korporasi terhadap banjir relatif kecil: PTAR sekitar 1,6%, PT TBS 0,4%, dan PT NSHE 0,02%.
Baca Juga: Jalur Transportasi Terimbas Bencana Sumatra, Kemenhub Siapkan Dana Pemulihan Khusus “Artinya, fenomena ini adalah Super Force Majeure yang melampaui kemampuan teknis seluruh pemangku kepentingan. Data hidrologi menunjukkan kontribusi operasional tambang terhadap banjir sangat kecil, hanya 0,32%, sehingga penerapan Strict Liability (tanggung jawab mutlak) perlu ditinjau secara proporsional berdasarkan temuan ilmiah,” tegas Heri. “Demi obyektivitas seyogyanya ditinjau kembali,” pungkas Heri.
Sebagai penutup, Sudirman Widhy Hartono menegaskan pentingnya memastikan setiap keputusan kebijakan didasarkan pada kajian ilmiah yang komprehensif dan objektif. "Setiap keputusan yang diambil harus adil, transparan, dan bebas dari tekanan opini yang tidak berbasis data. Kami berharap hasil konsensus pakar ini menjadi dasar utama bagi Pemerintah dalam mengambil keputusan yang bijaksana untuk memulihkan operasional industri strategis nasional," pungkasnya.
Baca Juga: Danantara-BP BUMN Galang Dana Rp 72 Miliar untuk Pemulihan Pasca Bencana Sumatra Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News