Perhapi Dorong Pembenahan Tata Kelola Pertambangan di Sulut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal perlu diperkuat menyusul penangkapan dua warga negara China dan penyitaan sekitar 16 kilogram emas di Sulawesi Utara.

Dewan Penasihat Perhapi, Rizal Kasli mengatakan, kasus tersebut perlu menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus memberikan dampak terhadap lingkungan.

"Ini bukan pertama kalinya warga negara China ditangkap karena terlibat dalam pertambangan ilegal. Kasus serupa telah terjadi berulang kali," kata Rizal dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).


Menurut Rizal, aparat perlu menelusuri lebih jauh jaringan di balik aktivitas pertambangan ilegal, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu kegiatan tersebut.

Ia menilai aktivitas pertambangan ilegal dalam skala tertentu sulit berlangsung tanpa adanya dukungan atau perlindungan dari pihak lain.

"Harus ada pihak-pihak yang bekerja sama dengan mereka dan melindungi kegiatan ilegal tersebut," ujarnya.

Rizal mengatakan, penelusuran tidak hanya perlu diarahkan kepada pelaku di lapangan, tetapi juga terhadap pihak yang memungkinkan kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut terus berjalan.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Berantas 1.000 Tambang Ilegal, Pushep: Masih Marak Di Wilayah Lain

Pasalnya, pertambangan ilegal tidak hanya mengambil sumber daya mineral tanpa mengikuti mekanisme perizinan, tetapi juga berpotensi menghilangkan penerimaan negara dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Selain menguras sumber daya mineral kita, pertambangan ilegal juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi negara," katanya.

Menurut Rizal, pengawasan juga perlu diperkuat di wilayah yang memiliki potensi mineral bernilai tinggi, termasuk emas. 

Pengawasan tersebut dapat mencakup aktivitas pertambangan di lapangan serta keberadaan pihak asing yang melakukan kegiatan di wilayah pertambangan Indonesia.

Kasus terbaru di Sulawesi Utara bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Reaksi Cepat (URC) Polda Sulawesi Utara pada Jumat (4/9).

Polisi kemudian menangkap dua warga negara China di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Dari penindakan tersebut, aparat menyita batangan emas dengan berat sekitar 16 kilogram.

Emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan hendak dibawa keluar dari Indonesia dengan rute Manado menuju Singapura dan selanjutnya Hong Kong.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan mengatakan penyelidikan terhadap kasus tersebut masih berlangsung.

"Penyelidikan masih berjalan. Untuk saat ini, para tersangka belum dapat memberikan dokumen atau bukti legal terkait emas tersebut," katanya.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan kedua warga negara China tersebut dengan kelompok warga negara asing asal China daratan yang sebelumnya disebut beroperasi di wilayah Sangihe.

Baca Juga: Pasokan Emas Jalur Resmi Masih Rendah, Pemerintah Pacu Formalisasi Tambang Emas

Rizal menilai, penanganan kasus tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku yang tertangkap.

Menurut dia, penguatan pengawasan dan penegakan hukum diperlukan untuk mencegah praktik pertambangan ilegal kembali terjadi, terutama di wilayah yang memiliki sumber daya mineral bernilai ekonomi tinggi.

Di sisi lain, kasus pertambangan ilegal juga menjadi perhatian dalam konteks pengelolaan wilayah pertambangan yang memiliki pemegang izin atau kontrak resmi.

Sebelumnya, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) menyatakan telah melaporkan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah yang tercakup dalam Kontrak Karya perusahaan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

TMS juga menyatakan telah memenuhi persyaratan regulasi yang diperlukan untuk memulai kegiatan operasional pada Oktober 2025. Namun, perusahaan menyebut hingga kini belum dapat memulai kegiatan produksi

.TMS memperkirakan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp600 miliar. Nilai tersebut merupakan estimasi dari pihak perusahaan dan masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh otoritas terkait.

Rizal menilai, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antara regulator, aparat penegak hukum dan pemegang wilayah pertambangan dalam menjaga sumber daya mineral nasional.

Menurutnya, pengawasan yang efektif diperlukan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memastikan sumber daya mineral memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Rizal menegaskan dengan munculnya kembali kasus penyelundupan emas yang diduga berkaitan dengan pertambangan ilegal, penguatan pengawasan menjadi salah satu pekerjaan penting pemerintah untuk menjaga tata kelola industri pertambangan dan mencegah hilangnya potensi penerimaan negara.

Baca Juga: Perhapi Soroti Keluhan Kadin China, Berpotensi Pangkas Outlook Industri Tambang RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News