KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prioritas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang batubara pembayar royalti tinggi dinilai perlu dikaji. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengingatkan bahwa langkah ini berpotensi mengubah mekanisme tata kelola industri pertambangan nasional. Ketua Dewan Penasihat Perhapi Rizal Kasli menyatakan, posisi Indonesia sebagai produsen terbesar ketiga di dunia belum sebanding dengan jumlah cadangan yang dimiliki. Kondisi tersebut menuntut pengelolaan yang hati-hati serta selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Baca Juga: Isuzu Perkuat Portofolio SUV 4x4 Lewat New mu-X "Indonesia bukan satu-satunya negara pemilik batubara terbesar di dunia. Indonesia menempati urutan ke-6 sebagai pemilik cadangan batubara terbesar di dunia setelah AS, Rusia, China, Australia, India masing-masing dengan 273, 179, 173, 165, 141 (satuan dalam miliar ton)," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (6/8/2026). Rizal menilai wacana pemberian kuota produksi lebih besar kepada perusahaan pembayar royalti tinggi sejatinya positif untuk pendapatan negara. Kendati demikian, skema yang mirip lelang ini harus dibarengi dengan landasan hukum yang kuat dan transparan. "Pernyataan Menteri ESDM dengan langkah memberikan prioritas kepada perusahaan yang memberikan royalti yang lebih besar akan mendapatkan quota produksi yang lebih besar. Itu artinya pemerintah sudah memberlakukan sistem lelang dalam pengelolaan pertambangan batubara. Langkah ini bagus untuk memaksimalkan pendapatan negara," katanya. Rizal menekankan bahwa aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat ini sudah mengatur batasan besaran tarif secara tegas. Penerapan skema prioritas baru tentu mewajibkan pemerintah untuk terlebih dahulu melakukan revisi pada Peraturan Pemerintah (PP) terkait. "Kalau sistem lelang royalti ini mau diterapkan oleh Kementerian ESDM, tentu regulasinya harus dirubah terlebih dahulu termasuk PP No. 19 Tahun 2025 dan PP No. 18 tahun 2025 tersebut dengan menambahkan pasal tentang quota produksi yang ditentukan berdasarkan lelang tarif royalti," terangnya. Penerapan skema ini juga dinilai bakal menciptakan preseden baru di tingkat global yang belum pernah diterapkan negara lain. Menurut Rizal, perubahan mendadak dapat memicu ketidakpastian hukum serta membayangi jaminan investasi yang telah ditanamkan pelaku usaha.
Baca Juga: Soal Perpanjangan Izin Freeport Setelah 2041, Komisi XII DPR Mengaku Belum Dilibatkan "Ini akan menjadi preseden juga karena sejauh ini belum ada di negara lain yang melakukan lelang quota produksi berdasarkan besaran royalti untuk komoditas tambang setiap tahunnya. Royalti sudah ditentukan di depan pada saat penandatanganan pemberian izin tambang," jelasnya. Dampak domino dari kebijakan ini dikhawatirkan dapat mengganggu ketimpangan kuota antara perusahaan besar dan kecil serta merembet ke ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, mekanisme sosialisasi dan sistem lelang yang adil menjadi syarat mutlak jika pemerintah ingin menerapkannya. "Pemerintah harus mengembangkan sistem lelang royalty tersebut dengan transparan, adil dan akuntable. Bagaimana penerapan sistem ini ke depan? Apakah lewat sistem Minerba One atau lelang manual dengan amplop tertutup?" pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News