KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengkritik atas usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Menurut Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy, adanya usulan penambahan pasal 51 A dan 51 B diantara pasal 51 dan 52 UU Minerba yang memberikan karpet merah pada perguruan tinggi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) adalah langkah yang mengejutkan. Apalagi belum lama ini pemerintah memberikan akses kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk dapat mengelola tambang batubara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang disahkan pada 30 Mei 2024 lalu.
Perhapi Kritik Usulan Baleg DPR Soal Perguruan Tinggi dan UKM Bisa Kelola Tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengkritik atas usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Menurut Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy, adanya usulan penambahan pasal 51 A dan 51 B diantara pasal 51 dan 52 UU Minerba yang memberikan karpet merah pada perguruan tinggi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) adalah langkah yang mengejutkan. Apalagi belum lama ini pemerintah memberikan akses kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk dapat mengelola tambang batubara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang disahkan pada 30 Mei 2024 lalu.