Perhapi: Percepatan Perpanjangan Kontrak Vale (INCO) Penting Untuk Kepastian Usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyatakan pemberian restu perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sangat penting untuk menjamin kepastian usaha perusahaan nikel yang sudah membenamkan investasi besar di Tanah Air. 

Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli menilai dengan investasi yang demikian besar tentu Vale akan meminta jaminan pemerintah untuk kelangsungan usahanya di Indonesia. 

“Sehingga pengembangan proyeknya dapat bernilai ekonomi dan tentu saja dari valuasi ekonomi dan kriteria investasi menguntungkan,” ujar Rizal kepada Kontan.co.id, Senin (11/12). 


Perhapi menilai, INCO merupakan perusahaan yang menjalankan operasi penambangannya dengan standar tinggi termasuk dalam penerapan good mining practice (GMP) dan environmental, social, and governance (ESG). 

Baca Juga: Akan Caplok 14% Saham Vale (INCO), Begini Kinerja MIND ID Per Semester I 2023

Apalagi, lanjut Rizal, Vale saat ini salah satu perusahaan yang beroperasi dengan tingkat emisi karbon yang sangat rendah. Mereka diuntungkan dengan adanya danau-danau di sekitar wilayah operasionalnya, sehingga bisa dimanfaatkan sebagai pembangkit yang menunjang pasokan listrik hijau untuk operasional di Sorowako. 

“Percepatan perpanjangan kontrak tentu akan memberikan kepastian investasi bagi investor dan konservasi sumber daya dan cadangan. Perusahaan akan menganggarkan anggaran biaya untuk melakukan eksplorasi lanjutan dengan lebih serius,” ujar Rizal. 

Maka itu, Rizal bilang sudah seharusnya pemerintah memikirkan insentif bagi perusahaan yang dapat mengembangkan dan meningkatkan jumlah sumber daya dan cadangan. Pada akhirnya hal ini juga akan menguntungkan negara dalam peningkatan neraca sumber daya dan cadangan atau kekayaan negara. 

Perhapi menilai, perpanjangan izin tambang ini dilakukan pemerintah dengan mengevaluasi ketersediaan cadangan yang dapat ditingkatkan oleh perusahaan bersangkutan. 

“Memang untuk menuju ke arah itu, perlu revisi beberapa aturan terkait,” pungkas dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati