KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) berpandangan bahwa putusan uji materiil Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sudah tepat. Perhapi menilai, perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memang selayaknya dilakukan melalui evaluasi yang menyeluruh. Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli mengatakan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berikut undang-undang turunannya mengamanatkan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Pemerintah sudah seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh termasuk mengutamakan kepentingan negara yang utama. Kepentingan negara tersebut antara lain : peningkatan pendapatan negara, jaminan pasokan kebutuhan dalam negeri, perlindungan terhadap lingkungan, pertahanan dan keamanan negara, peningkatan nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja,” kata Rizal kepada Kontan.co.id (30/10).
Perhapi: Putusan uji materiil MK aturan perpanjangan IUPK pasal 169A UU Minerba tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) berpandangan bahwa putusan uji materiil Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sudah tepat. Perhapi menilai, perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memang selayaknya dilakukan melalui evaluasi yang menyeluruh. Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli mengatakan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berikut undang-undang turunannya mengamanatkan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Pemerintah sudah seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh termasuk mengutamakan kepentingan negara yang utama. Kepentingan negara tersebut antara lain : peningkatan pendapatan negara, jaminan pasokan kebutuhan dalam negeri, perlindungan terhadap lingkungan, pertahanan dan keamanan negara, peningkatan nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja,” kata Rizal kepada Kontan.co.id (30/10).