KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) berpandangan, pemerintah perlu memperhatikan aspek konservasi sumberdaya dan cadangan, percepatan pertumbuhan ekonomi, juga pemerataan ekonomi dalam penciutan lahan eks perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Hal ini disampaikan Ketua Umum Perhapi Rizal Kasli, ketika dimintai pendapat perihal fenomena penciutan lahan eks pemegang PKP2B yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, pemerintah perlu melihat lahan hasil penciutan eks PKP2B sebagai kekayaan negara yang harus diamankan dengan baik. Untuk itu, pemerintah perlu menjaga ketat lahan eks PKP2B agar kemudian tidak dimanfaatkan oleh penambang tanpa izin (PETI). Tahapan berikutnya, pemerintah kemudian menindaklanjuti lahan eks PKP2B sesuai peraturan yang berlaku: dilelang dengan prioritas utama diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebelum kemudian dilelang kepada pihak ketiga secara transparan.
Perhapi Sarankan Pemerintah Amankan Lahan Eks PKP2B dari Penambang Tanpa Izin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) berpandangan, pemerintah perlu memperhatikan aspek konservasi sumberdaya dan cadangan, percepatan pertumbuhan ekonomi, juga pemerataan ekonomi dalam penciutan lahan eks perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Hal ini disampaikan Ketua Umum Perhapi Rizal Kasli, ketika dimintai pendapat perihal fenomena penciutan lahan eks pemegang PKP2B yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, pemerintah perlu melihat lahan hasil penciutan eks PKP2B sebagai kekayaan negara yang harus diamankan dengan baik. Untuk itu, pemerintah perlu menjaga ketat lahan eks PKP2B agar kemudian tidak dimanfaatkan oleh penambang tanpa izin (PETI). Tahapan berikutnya, pemerintah kemudian menindaklanjuti lahan eks PKP2B sesuai peraturan yang berlaku: dilelang dengan prioritas utama diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebelum kemudian dilelang kepada pihak ketiga secara transparan.