Perhapi Ungkap Kenaikan HPM & Pajak Turunan Nikel akan Ganggu Investasi, Ini Sebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Sudirman Widhy Hartono mengungkap bahwa rencana untuk menaikan Harga Patokan Mineral (HPM) dan pungutan ekspor atau pajak tambahan bagi produk hilirisasi nikel berorientasi ekspor akan berpengaruh pada investasi hilirisasi nikel di Indonesia dalam jangka panjang.

“Rencana pengenaan pajak kepada turunan produk nikel, artinya akan dikenakan kepada Perusahaan yang telah melakukan hilirisasi nikel yang menghasilkan produk berupa Nickel Pig Iron (NPI), Ferronickel, Nickel Matte, Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) dan Nickel Sulfat,” ungkap Sudirman kepada Kontan, Senin (30/03/2026).

Perhapi menilai, langkah hilirisasi mineral utamanya hilirisasi di sektor nikel bukanlah hal yang mudah, salah satu pemberatnya adalah karena biaya investasi atau cost pembangunan pabrik pemurnian smelter nikel tidak murah.


“Harap dipahami bahwa ketika awalnya pemerintah mengamanatkan hilirisasi mineral dengan kewajiban membangun pabrik pengolahan dan pemurnian di dalam negeri melalui UU No 4 tahun 2009, bahkan hingga 5 tahun UU tersebut disahkan, belum ada satupun perusahaan dalam negeri yang bersedia membangun pabrik pengolahan dan atau pemurnian nikel,” katanya.

Baca Juga: Hilirisasi Nikel Indonesia Hadapi Kenaikan HPM dan Pajak Produk Turunan

Selain karena pabrik pengolahan/pemurnian nikel yang mahal, Indonesia saat itu juga masih terbatas dalam penguasaan teknologi, biaya operasional yang tinggi, serta fluktuasi harga bahan baku dan bahan penolong yang tidak stablil, sehingga menyebabkan resiko investasi di sektor ini sangat tinggi.

“Sebagai gambaran, biaya investasi pabrik pengolahan nikel bisa mencapai Rp10 triliun hingga Rp 25 triliun. Barulah pada sekitar tahun 2015, setelah Pemerintah memberikan sejumlah kemudahan dan insentif fiskal kepada investor yang bersedia membangun pabrik pengolahan nikel, di Indonesia mulai terbangun pabrik pengolahan nikel, hingga akhirnya Indonesia menjadi negara penghasil produk turunan nikel terbesar di dunia,” jelasnya.

Meski begitu kemudahan dan insentif fiskal yang telah dikucurkan tersebut, secara otomatis belum menyebabkan marjin keuntungan perusahaan pengolahan nikel terutama yang berskala besar.

“Karena faktanya beban investasi yang besar, biaya operasional yang tinggi, plus fluktuasi harga nikel global yang tidak stabil bahkan cenderung lebih rendah dibandingkan komoditi mineral lainnya, menyebabkan perusahaan pengolahan nikel menghadapi tekanan finansial yang besar,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, saat ini semakin diperparah oleh kondisi geopolitik global yang tidak stabil, sehingga menyebabkan harga komoditi penunjang menjadi melambung.

Untuk pabrik smelter dengan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang menghasilkan produk berupa NPI dan Ferronickel, kenaikan harga batubara sebagai sumber energi listrik dan bahan pereduksi di pabrik, telah menyebabkan biaya produksi naik signifikan.

Baca Juga: Hampir Rampung, ESDM Restui RKAB Batubara 580 Juta Ton dan Nikel 150 Juta Ton

Sedangkan untuk pabrik High Pressure Acid Leaching (HPAL) yang menghasilkan MHP dan Nickel sulfat, kenaikan harga sulfur sebagai bahan baku pembuatan asam sulfat yang sangat tinggi, tidak saja menyebabkan biaya produksi melambung, bahkan bisa menyebabkan pabrik HPAL berhenti beroperasi karna biaya produksi yang lebih tinggi dari harga jual produk.

“Sebagai perbandingan, harga sulfur saat ini mencapai harga US$ 750 per ton, dari sebelumnya pada tahun 2024 harganya di bawah US$ 100 per ton,” katanya.

Tahun ini, tekanan finansial Perusahaan pengolahan nikel saat ini akan menjadi lebih berat, karena Pemerintah berencana melakukan revisi Harga Patokan Mineral (HPM) nikel, yang akan menyebabkan harga bijih nikel menjadi lebih mahal, serta rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak atas produk yang dihasilkan pabrik pengolahan.

“Rencana kenaikan HPM, ditambah kenaikan harga batubara, kenaikan harga sulfur, kewajiban menggunakan B40 yang lebih mahal, pembatasan produksi bijih nikel, plus rencana pengenaan pajak produk turunan nikel, dalam kondisi ekonomi global yang tidak stabil selain kurang tepat, juga berisiko atas keberlangsungan hilirisasi nikel di tanah air,” jelasnya.

Alih-alih memperoleh keuntungan dan balik modal, justru Perhapi menilai kebijakan ini akan mematikan operasi perusahaan pengolahan nikel yang saat ini telah tertekan dengan sejumlah kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir ini.

“Akan ada efek lanjutannya yang harus ditanggung oleh semua pihak sangat besar, berupa pemutusan hubungan kerja, terhentinya rantai pasok barang jasa, penurunan devisa serta target pertumbuhan ekonomi. Selain itu, iklim investasi yang selama ini dibangun oleh pemerintah, dapat rusak karena investor akan menganggap pemerintah tidak konsisten dalam penerapan kebijakan yang pro investor,” tutup Sudirman. 

Baca Juga: Menteri Bahlil Sinyalkan Relaksasi Produksi Nikel-Batubara Jika Harga Bertahan Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: