Perhapi Usul Pungutan BLU Batubara Langsung Disetor ke Kas Negara Sebagai Bagian PNBP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli mengusulkan agar mekanisme BLU Batubara disetorkan langsung ke kas negara sebagai salah satu bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

“Kami mengusulkan agar perusahaan langsung menyetorkan pungutan ke kas negara. Nanti pemungutnya dari Ditjen Minerba bisa karena mereka sudah memungut PNBP untuk royalti kan sistemnya sudah online biar menambah satu bagian dari PNBP tentang BLU ini, sudah selesai itu urusannya,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (16/1). 

Menurut Rizal melalui mekanisme seperti ini akan lebih mempermudah jalannya BLU Batubara. 


Baca Juga: APBI: Disparitas HBA dengan Harga Jual Aktual Ekspor Sudah Semakin Melebar

RIzal menyatakan, pengusaha berharap agar BLU dapat berjalan secepatnya agar terciptanya asas peradilan di industri pertambangan batubara. Pasalnya, harga batubara yang dipasok ke dalam negeri untuk kelistrikan PT PLN dibatasi US$ 70 per ton atau jauh dari harga internasional saat ini. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak memasok batubara ke PLN, tentu mendapatkan keuntungan yang besar. 

“Dengan BLU ada subsidi silang, yang supply ke PLN dapat dana kompensasi hasil pungutan dana dari perusahaan batubara lain yang mendapat keuntungan besar melalui penjualan ekspor ke luar negeri,” ujarnya. 

Baca Juga: Menteri ESDM Beri Sinyal Pembatalan Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batubara

Namun terlepas dari usulan ini, Rizal mendengar kabar bahwa akan dibuat lembaga berupa Mitra Instansi Pengelola (MIP) sebagai salah satu unsur pelaksanaan BLU Batubara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Namun Rizal belum mengetahui rinci siapa BUMN yang akan mengurus ini. “Belum jelas dari pihak pemerintah. Asumsinya kan BUMN punya perusahaan negara jadi pemerintah condong ke sini,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .