KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan fase kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19. New normal rencananya akan diberlakukan setelah berakhirnya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di empat provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Barat dan Gorontalo, dan 25 kabupaten/kota. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan pedoman untuk penerapan
physical distancing di tempat kerja perkantoran dan industri di tengah pandemi Covid-19 saat atau setelah penerapan PSBB.
Baca Juga: Sambut new normal, Hutama Karya perketat protokol kesehatan di seluruh cabang tol Pedoman tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi. Berikut empat pedoman pencegahan penularan Covid-19 yang harus dilakukan para karyawan selama bekerja di kantor. 1. Olahraga bersama dan berjemur saat istirahat Pada Bab II Keputusan Menkes itu disebutkan manajemen kantor diimbau mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja. Imbauan tersebut bertujuan untuk menjamin kebersihan kantor dan kesehatan para karyawan. Pola hidup sehat yang dapat diterapkan adalah melakukan olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman antarkaryawan. Kemudian, manajemen kantor menerapkan aturan berjemur saat jam istirahat bagi para karyawan yang bekerja di kantor.
Baca Juga: Ada corona, begini kelanjutan proyek smelter Vale Indonesia (INCO) 2. Hindari gunakan alat pribadi secara bersama-sama
Para karyawan diimbau menghindari penggunaan alat pribadi seperti alat shalat, alat makan secara bersama dengan karyawan lain. Saat jam makan siang, para karyawan dianjurkan mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang guna menjaga imunitas tubuh. Bagi karyawan yang sedang batuk, mereka diimbau membudayakan etika batuk dengan cara menutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam. Apabila menggunakan tissue, maka tissue yang digunakan untuk menutup mulut dan hidung saat batuk tersebut harus segera dibuang ke tempat sampah.
Editor: Noverius Laoli