KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas maksimum gaji bagi pegawai penerima subsidi upah di Jakarta adalah sebesar Rp 4,5 juta. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Jumlah tersebut lebih besar bila dibandingkan dengan aturan yang menyebutkan gaji atau upah paling banyak bagi penerima subsidi upah secara umum sebesar Rp 3,5 juta. Ida menjelaskan, perbedaan tersebut terjadi karena upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupateh/kota (UMK) menjadi faktor penentu bagi penerima subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU).
Bila pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca Juga: Bantuan subsidi upah dinilai langkah yang tepat untuk membantu daya beli masyarakat Sehingga, dengan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185, batas maksimum gaji pegawai DKI Jakarta untuk mendapatkan subsidi upah yakni Rp 4,5 juta. Selain itu, ia juga mencontohkan, Karawang dengan UMK Rp 4.798.312 ketentuan maksimal gaji untuk dapat BSU sebesar Rp 4,8 juta. "Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucap Ida seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga: Ini 3 perbedaan bantuan subsidi upah tahun 2021 dengan 2020 Perbedaan ketentuan lain antara pencairan subsidi gaji tahun ini dengan tahun lalu yakni nominalnya sebesar Rp 600.000 dan diberikan untuk 4 bulan. Dengan demikian, total subsidi gaji yang diterima adalah sebesar Rp 2,4 juta. Sementara, jumlah bantuan yang diterima oleh pekerja tahun lalu sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan dengan total bantuan yang diterima Rp 1 juta.
Selain itu, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima subsidi upah Rp 1 juta yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU. Ida pun berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Batas Maksimum Gaji Pegawai DKI Rp 4,5 Juta Untuk Dapat Subsidi Upah" Penulis : Mutia Fauzia Editor : Mutia Fauzia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie