KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Imbas pandemi corona (Covid-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Keringanan yang diberikan berupa pemutihan denda pajak kendaraan bagi yang kewajiban pajaknya habis saat corona melanda. Namun perlu diingat, keringanan ini hanya berlaku hingga 29 Mei 2020, artinya tinggal satu hari lagi. "Betul, sebetulnya untuk layanan Samsat sudah mulai beroperasi kembali sejak Senin (25/5/2020). Keterlambatan denda pajak masih berlaku sampai Jumat (29/5/2020)," ucap Humas Bapenda DKI Dwi Wahyu Rahardjo, kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2002). Baca Juga: Ingat lagi! 1 Juli 2020 perdagangan melalui sistem elektronik akan dikenakan PPN
Perhatian! Besok, Jumat (29/5) terakhir pemutihan pajak kendaraan di wilayah Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Imbas pandemi corona (Covid-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Keringanan yang diberikan berupa pemutihan denda pajak kendaraan bagi yang kewajiban pajaknya habis saat corona melanda. Namun perlu diingat, keringanan ini hanya berlaku hingga 29 Mei 2020, artinya tinggal satu hari lagi. "Betul, sebetulnya untuk layanan Samsat sudah mulai beroperasi kembali sejak Senin (25/5/2020). Keterlambatan denda pajak masih berlaku sampai Jumat (29/5/2020)," ucap Humas Bapenda DKI Dwi Wahyu Rahardjo, kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2002). Baca Juga: Ingat lagi! 1 Juli 2020 perdagangan melalui sistem elektronik akan dikenakan PPN