KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaannya. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), praktik investasi ilegal semakin marak terjadi semenjak pandemi Covid-19 merebak. Meskipun OJK telah menutup operasi ratusan investasi bodong sejak tahun lalu, namun praktik ini masih saja bermunculan sampai saat ini. Setidaknya terdapat 3 alasan utama kenapa praktik investasi bodong masih marak terjadi, yaitu, rendahnya literasi masyarakat, kemajuan teknologi informasi, dan adanya kebiasaan buruk dari sekelompok masyarakat. Dari ketiga alasan tersebut, terdapat dua alasan yang justru berkaitan dengan debitur atau peminjam. Oleh karenanya, untuk mencegah munculnya korban-korban, OJK membeberkan ciri-ciri yang dimiliki oleh praktik investasi ilegal.
Perhatian! Ciri-ciri investasi bodong, salah satunya iming-iming bunga besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaannya. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), praktik investasi ilegal semakin marak terjadi semenjak pandemi Covid-19 merebak. Meskipun OJK telah menutup operasi ratusan investasi bodong sejak tahun lalu, namun praktik ini masih saja bermunculan sampai saat ini. Setidaknya terdapat 3 alasan utama kenapa praktik investasi bodong masih marak terjadi, yaitu, rendahnya literasi masyarakat, kemajuan teknologi informasi, dan adanya kebiasaan buruk dari sekelompok masyarakat. Dari ketiga alasan tersebut, terdapat dua alasan yang justru berkaitan dengan debitur atau peminjam. Oleh karenanya, untuk mencegah munculnya korban-korban, OJK membeberkan ciri-ciri yang dimiliki oleh praktik investasi ilegal.