KONTAN.CO.ID -JAKARTA. E-Commerce asing yang beroperasi di Indonesia kini wajib memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Aturan itu tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan yang diterbitkan 13 Mei 2020 lalu. Adapun Permendag tersebut bernomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Baca Juga: Tren belanja di Bukalapak melonjak 10% jelang Lebaran
Perhatian, e-commerce asing wajib bikin kantor di Indonesia pada Desember 2020
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. E-Commerce asing yang beroperasi di Indonesia kini wajib memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Aturan itu tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan yang diterbitkan 13 Mei 2020 lalu. Adapun Permendag tersebut bernomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Baca Juga: Tren belanja di Bukalapak melonjak 10% jelang Lebaran