KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menyebabkan aktivitas masyarakat meningkat sejak pekan lalu. Meski aktivitas meningkat, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan menghadapi penyebaran virus corona. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Adapun, moda transportasi menjadi salah satu area yang diatur protokol kesehatannya dalam aturan tersebut. Baca Juga: Begini cara menggunakan hand sanitizer yang benar
- Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah. Jika benar-benar memerlukan transportasi umum, disarankan menggunakan kendaraan yang berpenumpang terbatas seperti taksi, ojek dengan memberikan informasi kepada sopir terlebih dahulu untuk dilakukan upaya pencegahan penularan.
- Wajib menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di moda transportasi.
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
- Menghindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
- Jika kondisi padat dan penerapan jaga jarak sulit diterapkan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.