KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Cirus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Jabodetabek. Surat edaran yang diterbitkan padsa 14 Juni 2020 oleh Doni Monardo Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini disusun dengan maksud sebagai panduan bagi instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta dalam menetapkan dan menerapkan pengaturan teknis jam kerja pegawai atau karyawan pad amasa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan produktif dan aman. Baca Juga: Sah! PNS bakal kerja dalam dua shift (07.30-15.00) dan (10.00-17.30)
Perhatian! Kantor PNS, BUMN, dan Swasta dilarang terisi 100%
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Cirus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Jabodetabek. Surat edaran yang diterbitkan padsa 14 Juni 2020 oleh Doni Monardo Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini disusun dengan maksud sebagai panduan bagi instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta dalam menetapkan dan menerapkan pengaturan teknis jam kerja pegawai atau karyawan pad amasa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan produktif dan aman. Baca Juga: Sah! PNS bakal kerja dalam dua shift (07.30-15.00) dan (10.00-17.30)