UJI EMISI - Setiap kendaraan bermotor milik aparatur sipil negara (ASN) atau warga yang tidak lulus uji emisi dilarang memasuki gedung Pemprov DKI dan Pemerintah Kota (Pemkot) di DKI Jakarta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, kendaraan yang akan masuk ke gedung-gedung milik Pemprov DKI harus lulus uji emisi terlebih dahulu. "Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," ujar Asep dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).
Perhatian! Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dilarang Masuk Gedung Pemprov dan Pemkot DKI
UJI EMISI - Setiap kendaraan bermotor milik aparatur sipil negara (ASN) atau warga yang tidak lulus uji emisi dilarang memasuki gedung Pemprov DKI dan Pemerintah Kota (Pemkot) di DKI Jakarta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, kendaraan yang akan masuk ke gedung-gedung milik Pemprov DKI harus lulus uji emisi terlebih dahulu. "Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," ujar Asep dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).