KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kembali razia tilang untuk kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 1 November 2023 besok. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan bahwa besaran sanksi tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk kategori sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.
Perhatian! Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Kena Tilang Rp 500.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kembali razia tilang untuk kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 1 November 2023 besok. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan bahwa besaran sanksi tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk kategori sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.