KONTAN.CO.ID - Kabar baik untuk warga DKI Jakarta terutama siswa jenjang SD hingga SMA. Program Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus Tahap I 2021 sudah di buka. KJP Plus merupakan program yang diberikan untuk warga DKI Jakarta yang kurang mampu dalam bentuk bantuan pendidikan. Siswa yang menerima bantuan ini bisa pendidikan yang dibiayai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga minimal tamat SMA/SMK.
Kegunaan KJP Plus
Selain untuk membiayai pendidikan, penerima KJP Plus juga bisa memanfaatkan bantuan ini untuk:- Akses gratis Transjakarta
- Akses gratis masuk tempat wisata Ancol, Ragunan, Monas, dan Museum.
- Belanja enam jenis pangan murah.
- Kebutuhan pangan
- Kebutuhan kesehatan
- kebutuhan pendidikan, termasuk juga menunjang komunikasi pembelajaran jarak jauh.
Persyaratan penerima KJP Plus 2021
Untuk mendapatkan bantuan KJP Plus Tahap I 2021, ada persyaratan yang perlu dipenuhi. Melansir laman resmi KJP Plus, berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima KJP Plus.- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Tahap penerimaan KJP Plus 2021
- Disdik mengumumkan data calon penerima sementara dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah
- Calon penerima melengkapi berkas persyaratan melalui sekolah.
- Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
- Data final penerima ditetapkan.