Perhatian! Kontrak emiten tambang jumbo BUMI, ADRO, dan INDY segera berakhir



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI), perusahaan milik Grup Bakrie meminta tambang PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal segara diperpanjang kontraknya selama 20 tahun kedepan. Begitu pula dengan kontrak tambang milik Adaro Indonesia dan tambang milik Indika Energy.

Sebelumnya, kedua anak usaha BUMI sudah mengajukan perpanjangan kontrak ke pemerintah dalam hal ini ke Kementerian ESDM. Namun memang kontrak itu mustahil bisa diberikan cepat lantaran aturan turunan dari UU Minerba yang baru belum memiliki aturan turunan.

Baca Juga: Kontrak tambang batubara Group Bakrie habis November 2020 dan Desember 2021


Untuk bisa mendapatkan perpanjangan kontrak, pemerintah mesti menerbitkan Peraturan Pemerintah dan kemudian Peraturan Menteri ESDM.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan, pihaknya tengah menunggu keputusan akhir formal dari pemerintah terkait perubahan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Ia berharap, izin ini akan BUMI peroleh pada kuartal III-2020. "Hal tersebut akan memberikan kepastian untuk masa sewa yang lebih lama dari konsesi dan kinerja kami," ucap Dileep dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6).

Maklum saja, penurunan harga jual pada kuartal I-2020 membuat BUMI membukukan kerugian bersih hingga US$ 35,1 juta. Jumlah ini berbanding terbalik dengan kinerja kuartal I-2019 yang masih mampu mencatatkan laba bersih senilai US$ US$ 48,4 juta.

BUMI menargetkan produksi sebanyak 85 juta metrik ton-90 juta metrik ton sepanjang 2020. Meskipun begitu, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava mengungkapkan, pihaknya berharap pemerintah akan meningkatkan target produksi nasional 2020 yang saat ini sebesar 550 juta ton.

Baca Juga: Laba emiten tambang Grup Bakrie ini naik 2,5 kali lipat di kuartal I 2020

Sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko menyampaikan, permohonan itu datang dari PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Kedua anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu mengajukan dalam rentang waktu yang berbeda.

"Ada dua perusahaan yang sudah mengajukan, PT Arutmin Indonesia mengajukan bulan Oktober 2019 dan PT KPC bulan Maret 2020," kata Sujatmiko kepada Kontan.co.id, Selasa (9/6).

Seperti diketahui,  Arutmin merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang kontraknya akan segera berakhir pada 1 November 2020 mendatang. Sementara itu, kontrak KPC akan berakhir pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Harga batubara tertekan, Bumi Resources (BUMI) belum revisi target produksi

Dengan luasan lahan tambang sebesar 57.107 hektare (ha) untuk Arutmin dan 84.938 ha untuk KPC, kedua anak usaha BUMI ini termasuk ke dalam produsen batubara terbesar di Indonesia.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, manajemen PT Adaro Energy Tbk (ADRO) mengatakan bakal mengajukan perpanjangan kontrak di awal tahun 2021. Rencana ini diungkapkan oleh CEO Adaro Garibaldi Boy Thohir, Selasa (12/5), pada saat silaturahmi virtual.

Kakak dari Menteri BUMN Erick Thohir tersebut mengatakan pengajuan perpanjangan kontrak tersebut tak ada sangkut pautnya dengan RUU Minerba yang saat ini tengah dibahas di rapat paripurna DPR.

"Dalam perjanjian PKP2B yang lalu, ada perpanjangan 10 tahun ditambah 10 tahun. Jadi memang Adaro dari awal waktu kami bernegosiasi, kami punya hak dalam perjanjian tersebut," jelas Boy.

Dalam perjanjian tersebut, jelas Boy, Adaro dapat mengajukan perpanjangan kontrak dua tahun sebelum kontraknya berakhir. Adapun kontrak Adaro berakhir pada Oktober 2022. Dus, pada awal tahun depan Boy akan mengajukan perpanjangan. Asal tahu saja lahan yang kini dikuasai Adaro sebesar 31.380 ha.

Editor: Azis Husaini