KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Google Indonesia akan mulai memberlakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk layanan iklan alias Google Ads. Pungutan PPN akan mulai berlaku per 1 Oktober 2019 nanti. “Untuk mematuhi peraturan pajak setempat, semua penjualan Iklan Google di Indonesia akan dikenakan PPN 10%,” terang Google seperti dikutip dari laman Pusat Bantuan Google Ads. Baca Juga: Google, Facebook dan Amazon bersaksi di sidang pajak digital Prancis
Perhatian, mulai 1 Oktober pasang iklan di Google kena PPN sebesar 10%
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Google Indonesia akan mulai memberlakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk layanan iklan alias Google Ads. Pungutan PPN akan mulai berlaku per 1 Oktober 2019 nanti. “Untuk mematuhi peraturan pajak setempat, semua penjualan Iklan Google di Indonesia akan dikenakan PPN 10%,” terang Google seperti dikutip dari laman Pusat Bantuan Google Ads. Baca Juga: Google, Facebook dan Amazon bersaksi di sidang pajak digital Prancis